Guna memicu laju pertumbuhan ekonomi,pemerintah berencana menyatukan perbedaan wilayah waktu Indonesia yang saat inidibagi ke dalam tiga zona waktu. Nantinya, zona bagian Tengah (Wita) akanmenjadi patokan. Dengan demikian batas waktu Indonesia dalam internasional akanmenjadi Greenwich Mean Time (GMT) +8.
Kadiv Humas dan Promosi KP3EI (KomitePercepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) Edib Muslim mengatakandasar pemberlakuan zona satu waktu ini di antaranya adalah efisiensi birokrasidan peningkatan daya saing ekonomi. Menurutnya, dengan adanya satu waktu inimaka dari 190 juta penduduk yang biasanya melakukan aktivitas bersama dalamzona WIB, akan meningkat menjadi 240 juta penduduk.
Edib menambahkan, penyatuan waktu dilakukandemi mendorong peningkatan kinerja birokrasi dari Sabang hingga Merauke. Halyang menjadi bagian dalam kerangka kerja KP3EI ini juga dimaksudkan untukmendorong daya saing bangsa dalam hal sosial-politik, ekonomi, hingga ekologi.
Ditemui di kesempatan yang sama, Deputi MenkoPerekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Lucky Eko Wuryantomenjelaskan, penyatuan waktu merupakan orientasi kebijakan yang akan diusulkan.Menurutnya, dengan menerapkan satu waktu bagi Indonesia maka semua dapatbergerak bersama.
"Kalau ini diterapkan, sesungguhnya,kerugiannya itu akan sangat minimal dan justru banyak hal-hal positifnya,"tegas dia dalam acara Workshop MP3EI di Hotel Santika Bogor, kemarin.
Lebih jauh dia menjelaskan, memang nantinyadibutuhkan sebuah penyesuaian. Meski begitu, dia yakin terjadi bukan komplikasitapi simplifikasi. "Karena artinya, karena waktunya sama, kita bisatransaksi berbarengan," jelas dia.
Analoginya, jika Indonesia menerapkan GMT +8,maka perdagangan yang terjadi bukan hanya sama di seluruh Indonesia, namun jugaakan bersamaan dengan Malaysia dan Singapura. "Memang mereka akan menjadibagian secara otomatis dengan perekonomian kita, terutama kalau kita bicarabisnis. menurut saya sih ngga ada masalah," tutur dia.
Saat ini, Indonesia terbagi dalam tiga zonawaktu. Selisih antara zona waktu yakni satu jam. Ini dinilai pemerintah tidakefektif, misalnya, dalam waktu dagang antara dunia usaha di zona WIT dan WIB.
Menurut KP3EI, jika jam transaksi perdaganganumum di Jakarta dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB, makawaktu efektif berdagang antara dunia usaha di WIT dan WIB hanya empat jam.
KP3EI memparkan dengan satu waktu yangberpatokan pada GMT+8 (Wita) maka masyarakat yang berada di kawasan tengah dantimur Indonesia bisa mempunyai ruang transaksi yang lebih banyak untukbertransaksi dengan masyarakat di kawasan barat Indonesia.
Penerapan zona satu waktu ini, dalam paparanKP3Ei, direncanakan akan berlaku pada 17 Agustus 2012 dan hanya membutuhkanPeraturan Presiden (PP) sebagai payung hukumnya.